Gaji PNS Resmi Naik 5%, Beli Surat Utang Modal Rp 1 Juta

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Gaji PNS Resmi Naik 5%, Beli Surat Utang Modal Rp 1 Juta

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Senin, 01 Apr 2019 20:33 WIB
Gaji PNS Resmi Naik 5%, Beli Surat Utang Modal Rp 1 Juta
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis

Naik 5%, Segini Gaji yang Dibawa Pulang PNS

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), terdapat sejumlah perubahan gaji PNS saat ini.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).


Telat Lapor SPT Boleh, Tapi Dapat 'Surat Cinta' dari Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan. Meskipun, para WP masih diperbolehkan jika dilaporkan sampai akhir tahun 2019.

Sesuai aturan, batas waktu laporan SPT untuk WP orang pribadi sampai 31 Maret dan WP badan sampai 30 April setiap tahunnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan SPT sesuai waktu yang ditentukan demi terhindar dari sanksi administrasi.

"Masih tetap bisa lapor, tapi sudah berlaku sanksi keterlambatan lapor," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Sanksi administrasi bagi WP yang telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp 100.000. Pengenaan denda atau sanksi ini pun akan diberikan oleh kantor pajak terdekat melalui sepucuk surat.

"Kalau sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu akan ditagih oleh KPP dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi WP yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," ujar dia.


Kemenkeu Cairkan Kenaikan Gaji PNS, Tapi...

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) resmi naik April 2019 ini. PNS mendapatkan kenaikan gaji sekitar 5%.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto mengatakan pihaknya telah siap mencairkan gaji pokok baru dan rapel sejak Januari 2019.

"Kementerian Keuangan telah siap mencairkan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) pada bulan April," kata Marwanto kepada detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Untuk itu, kata Marwanto, satuan kerja (Satker) dari seluruh instansi diharapkan telah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut. Hal ini perlu agar pembayaran kenaikan gaji berjalan lancar.

"Satker diharapkan sudah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut pada hari ini," katanya.



(hns/eds)
Hide Ads