Telat Lapor SPT Pajak? Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Telat Lapor SPT Pajak? Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 02 Apr 2019 06:26 WIB
1.

Telat Lapor SPT Pajak? Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Telat Lapor SPT Pajak? Siap-siap Dapat Surat Cinta
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan 'surat cinta' kepada para wajib pajak (WP) yang terbukti tidak melaporkan SPT Tahunan dan telat bayar pajak.

Selama periode pelaporan SPT Tahunan, para WP orang pribadi ditentukan waktunya sampai 31 Maret, sedangkan untuk WP badan sampai 30 April.

Otoritas pajak nasional akan mengirimkan 'surat cinta' kepada WP karena tidak melaporkan SPT Tahunan dan telat membayar pajak. Bagi yang telat lapor SPT akan kena sanksi Rp 100.000 dan bagi yang telat bayar pajak terkena denda bunga 2% per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ulasannya:

DJP menyebutkan para wajib pajak (WP) bisa terkena denda bunga sebesar 2% jika saat laporan SPT Tahunan terdapat pendapatan tambahan dari penghasilan tetap sebagai karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan denda bunga ini bakal berlaku setiap bulan hingga WP membayarnya.

"Tapi kalau SPT-nya kurang bayar, atau ada pajak yang harus dilunasi, maka pelunasannya paling lambat tetap 31 Maret kemarin, kalau terlambat kena sanksi 2% per bulan. Ini tidak kita berikan keringanan," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Hestu menjelaskan, sanksi bunga 2% per bulan ini berlaku hanya pada WP orang pribadi yang memiliki pendapatan tambahan lalu dicatat pada SPT Tahunan.

Pada saat lapor SPT, informasi tambahan pendapatan harus dilunasi terlebih dahulu di kantor pajak. Jika tidak dilunasi, maka WP tersebut tidak dapat melaporkan kewajiban pajak tahunannya.

Dia juga menyebut, denda bunga 2% ini berbeda dengan sanksi administrasi yang sebesar Rp 100.000. adapun, dengan bunga 2% per bulan ini berlaku jika WP melunasi pembayaran lewat dari tanggal 31 Maret. Dengan bunga ini dihitung per bulan sampai WP melunasinya.

Batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi sudah berakhir. Bagi yang wajib namun belum melaporkan akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan SPT sesuai waktu yang ditentukan demi terhindar dari sanksi administrasi.

Sanksi administrasi bagi WP yang telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp 100.000. Pengenaan denda atau sanksi ini pun akan diberikan oleh kantor pajak terdekat melalui sepucuk surat.

"Kalau sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu akan ditagih oleh KPP dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi WP yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," ujar dia.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan jumlah laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak telah bertambah 133 ribu per pukul 15.00 WIB tanggal 1 April 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tambahan tersebut terhitung di hari terakhir pelaporan SPT.

"Sampai pukul 15.00 ini, 11,231 juta SPT Tahunan. Jadi ada tambahan 133 ribu dari tadi malam," ujar Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Hestu menyebutkan, total laporan SPT Tahunan menjadi 11,231 juta. Di mana, 93% laporan dilakukan melalui online atau e-filing dan sisanya masih melaporkan dengan cara manual di kantor pajak. Adapun, target pelaporan SPT sebanyak 18,3 juta yang termasuk WP orang pribadi dan WP badan.

Hide Ads