Telat Lapor SPT Pajak? Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Telat Lapor SPT Pajak? Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 02 Apr 2019 06:26 WIB
Telat Lapor SPT Pajak? Siap-siap Dapat Surat Cinta
Foto: Grandyos Zafna

Batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi sudah berakhir. Bagi yang wajib namun belum melaporkan akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan SPT sesuai waktu yang ditentukan demi terhindar dari sanksi administrasi.

Sanksi administrasi bagi WP yang telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp 100.000. Pengenaan denda atau sanksi ini pun akan diberikan oleh kantor pajak terdekat melalui sepucuk surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu akan ditagih oleh KPP dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi WP yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," ujar dia.


Hide Ads