Batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi sudah berakhir. Bagi yang wajib namun belum melaporkan akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan SPT sesuai waktu yang ditentukan demi terhindar dari sanksi administrasi.
Sanksi administrasi bagi WP yang telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp 100.000. Pengenaan denda atau sanksi ini pun akan diberikan oleh kantor pajak terdekat melalui sepucuk surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT