DJP menyebutkan para wajib pajak (WP) bisa terkena denda bunga sebesar 2% jika saat laporan SPT Tahunan terdapat pendapatan tambahan dari penghasilan tetap sebagai karyawan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan denda bunga ini bakal berlaku setiap bulan hingga WP membayarnya.
"Tapi kalau SPT-nya kurang bayar, atau ada pajak yang harus dilunasi, maka pelunasannya paling lambat tetap 31 Maret kemarin, kalau terlambat kena sanksi 2% per bulan. Ini tidak kita berikan keringanan," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat lapor SPT, informasi tambahan pendapatan harus dilunasi terlebih dahulu di kantor pajak. Jika tidak dilunasi, maka WP tersebut tidak dapat melaporkan kewajiban pajak tahunannya.
Dia juga menyebut, denda bunga 2% ini berbeda dengan sanksi administrasi yang sebesar Rp 100.000. adapun, dengan bunga 2% per bulan ini berlaku jika WP melunasi pembayaran lewat dari tanggal 31 Maret. Dengan bunga ini dihitung per bulan sampai WP melunasinya.