Izin kendaraan Migo dipermasalahkan karena belum ada kejelasan klasifikasi mengenai jenis kendaraan yang digunakan, apakah Migo berjenis motor atau sepeda. Alhasil, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta sepeda listrik Migo melakukan uji tipe kendaraan.
Kalau menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir ketentuan operasional sepeda listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa sepeda motor listrik maksimal memiliki kecepatan 25 km/jam, sedangkan Migo kalau mau disebut sepeda motor listrik tidak bisa karena kecepatan maksimalnya mencapai 45 km/jam.
"Jadi kendaraan sepeda listrik itu ada batasan kecepatannya. Ketentuannya diatur dalam Pasal 12 ayat (3) PP No 55 Tahun 2012. Migo kecepatannya mencapai 45 km/Jam, maka dia harus mendapatkan izin operasional terlebih dahulu dari Kemenhub, kalau DKI Jakarta dari Dishub," kata Nasir dikutip dari detikcom, Senin (1/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam pada jalan datar."
Namun jauh sebelum melakukan uji tipe kendaraan, jalan panjang harus dilalui Migo, mereka mesti mengantongi Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
NIK yang sudah didapatkan Kemenperin, nantinya dibutuhkan agar kendaraan bisa dilakukan uji tipe oleh Kemenhub. Setelahnya kendaraan akan terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). (ang/ang)