Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, pemerintah memutuskan tarif tol sebesar Rp 112.500 untuk golongan I ialah menimbang pengembalian nilai investasi.
"Kalau tarif kaitannya dengan pengembalian investasi tol selama masa konsesi," kata Danang kepada detikFinance, Jumat (5/4/2019)
Sementara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono mengatakan, penetapan tarif ini sudah bagus karena terbilang masih terjangkau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kris, penetapan tarif tidak hanya menimbang investasi. Tapi, juga menimbang jumlah kendaraan yang melintas.
"Penetapan tarif, sebenarnya bukan hanya ditentukan oleh besaran nilai investasi dari proyek tersebut, tetapi juga dipengaruhi oleh proyeksi traffic yang akan melintas. Selain itu suatu telaah yang komprehensif harusnya telah dilakukan untuk menentukan nilai willingness to pay dan ability to pay dari masyarakat pengguna," paparnya.