Meski tarif tol sudah diumumkan, namun tarif tol terpanjang di Indonesia belum berlaku. Penerapan tarif ini diserahkan ke Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini PT Hutama Karya (Persero).
"Pengalaman dari Sumatera Selatan, di mana memang Sumatera belum ada pengalaman mereka memanfaatkan jalan tol sehingga kita meminta badan usaha untuk melakukan sosialisasi dalam waktu yang lebih lama," kata Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Danang menuturkan, Hutama Karya sendiri hingga saat ini belum melaporkan rencana penerapan tarif ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, penerapan tarif sendiri berhubungan dengan penerimaan atau reaksi masyarakat terkait adanya tol. Menurut Danang, BUJT memiliki pengalaman untuk mengatasi masalah tersebut.
"Pengalaman di Sumatera Selatan itu sangat bervariasi penerimaan masyarakat ya, kadang-kadang ada masyarakat yang merasa kalau gratis ya gratis terus selamanya. Ini akan sulit diterima. Kami sendiri menyerahkan semua ke badan usaha karena mereka yang tahu bagaimana reaksi masyarakat," jelasnya. (hns/hns)