Utang Pemerintah Bertambah Lagi Jadi Rp 4.567 T

Utang Pemerintah Bertambah Lagi Jadi Rp 4.567 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 23 Apr 2019 06:54 WIB
Utang Pemerintah Bertambah Lagi Jadi Rp 4.567 T
Foto: Rachman Haryanto
Berdasarkan kondisi tersebut, apakah utang pemerintah masih aman?

Berdasarkan data APBN KiTA edisi April 2019 yang dikutip, Senin (22/4/2019) total utang pemerintah sebesar Rp 4.567,31 triliun masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-undang (UU).

Besaran utang pemerintah memiliki batasan aman atau tidaknya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat 3 menyebutkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.

Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sekitar 30,12%, angka ini menurun jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 30,33%.

Adapun, rasio utang terhadap PDB masih aman mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60% dari PDB.

(hek/ang)

Hide Ads