Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah kalangan, dari guru, pejuang, hingga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut berlaku pada 24 April 2019.
Pembebasan PBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Selain soal Anies gratiskan PBB, berita terpopuler lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memanggil auditor yang terkait kejanggalan laporan keuangan Garuda Indonesia. Berikut 5 berita terpopuler detikFinance Kamis (25/4/2019).
Anies Gratiskan PBB untuk Guru hingga Pensiunan PNS Mulai 24 AprilSeperti dikutip detikFinance, Kamis (25/4/2019), Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 ini menimbang sebagai bentuk perhargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Pembebasan PBB ini tertulis di Bab II Pasal II. Dalam pasal tersebut juga memuat pihak-pihak yang dapat memperoleh pembebasan pajak.
"Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak:" bunyi Pasal II.
Kemudian dalam pasal itu dilanjutkan, wajib pajak yang bisa mendapatkannya ialah (a) orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya, (b) orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan, (c) orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional, (d) orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia.
Lalu, (e) orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, (f) orang pribadi purnawirawan, dan/atau (g) orang pribadi pensiunan.
Lebih jauh, pada Pasal 11 memuat berlakunya kebijakan ini. Dalam pasal ini tertulis, Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pergub sendiri ditetapkan di Jakarta 24 April 2019 dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, diundangkan pada tanggal yang sama 24 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.
BPK akan Panggil Auditor Laporan Keuangan Garuda
Laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menimbulkan kegaduhan. Laporan keuangan ini dianggap janggal dan ditentang oleh dua komisaris perusahaan.
Kejanggalan laporan keuangan itu membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memanggil kantor akuntan publik (KAP) yang mengauditnya. Adapun KAP yang mengaudit laporan keuangan GIAA 2018 adalah Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International).
"KAP mengaudit berdasarkan perintah BPK. Jika memang terjadi (kejanggalan laporan keuangan) seperti itu, maka untuk tahap awal kami akan mengundang KAP-nya dulu," kata Anggota BPK, Achsanul Qasasi, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2019).
Garuda Diduga Manipulasi Laporan Keuangan, Bagaimana Pengawasan Rini?
Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018 sedang jadi sorotan. Perolehan laba bersih perusahaan dianggap janggal.
Pada 2018 GIAA mencatatkan laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Laba itu berkat melambungnya pendapatan usaha lainnya yang totalnya mencapai US$ 306,88 juta.
Ternyata ada dua komisaris yang menolak menandatangani laporan keuangan itu. Mereka merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia.
Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 23.
Sebab manajemen Garuda Indonesia mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$ 239.940.000, yang diantaranya sebesar US$ 28.000.000 merupakan bagian dari bagi hasil yang didapat dari PT Sriwijaya Air. Padahal uang itu masih dalam bentuk piutang, namun diakui perusahaan masuk dalam pendapatan.
Namun pemegang saham terbesar yakni Pemerintah berpandangan sebaliknya. Mereka menyetujui laporan keuangan tersebut.
Menurut Ekonom Indef Enny Sri Hartati apa yang dilakukan Garuda Indonesia termasuk manipulasi penyajian laporan keuangan. Jika terungkap maka akan merusak citra perusahaan.
"Itu namanya manipulasi pelaporan. Kan piutang artinya pendapatan belum tertagih. Jadi piutang tetap piutang," ujarnya kepada detikFinance, Kamis (25/4/2019).
Sebagai pemegang saham terbesar, sudah seharusnya pemerintah melakukan pengawasan melalui komisaris yang ditempatkan. Enny mempertanyakan sikap komisaris perwakilan dari pemerintah di GIAA.
"Ada apa? Pertanyaannya kok bisa begitu. Yang bisa menjawab ya pemegang saham terbesar," tambahnya.
Muhamad Ali Gantikan Sofyan Basir Jadi Dirut PLN
Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menunjuk Muhamad Ali menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan. Posisi Ali ini untuk menggantikan Sofyan Basir yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik, Dewan Komisaris PLN telah menonaktifkan sementara Sofyan Basir dari posisinya.
"Hal ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Menteri BUMN selaku RUPS," kata Dedeng dalam keterangannya, Kamis (25/4/2019).
"Untuk selanjutnya Dewan Komisaris menunjuk Pelaksana Tugas Dirut PLN yakni Muhamad Ali yang juga menjabat Direktur Human Capital," sambungnya.
Mau Dapat PBB Gratis dari Anies? Ini Dia Syaratnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah kalangan, dari guru, pensiunan, pejuang, hingga mantan presiden. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, pemberian pembebasan PBB ialah berdasarkan permohonan wajib pajak. Hal itu sebagaimana dijelaskan di Pasal 3 ayat 1 Pergun tersebut.
Seperti dikutip detikFinance, Kamis (25/4/2019), permohonan pembebasan pajak dengan melampirkan sejumlah persyaratan seperti dimuat dalam Pasal 3 ayat 2
Halaman Selanjutnya
Halaman