Mau Buka Jastip Cuma Dapat Jatah Bawa Barang Rp 7 Juta

Mau Buka Jastip Cuma Dapat Jatah Bawa Barang Rp 7 Juta

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Sabtu, 27 Apr 2019 11:23 WIB
Mau Buka Jastip Cuma Dapat Jatah Bawa Barang Rp 7 Juta
Foto: iStock
Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindo Wibowo menjelaskan batasan kuota orang pribadi atau pelaku jastip sebesar US$ 500 atau setara dengan Rp 7 juta.

"US$ 500 itu personal use ya. Jadi barang orang itu dibebaskan (bea dan cukai) untuk keperluan sendiri," ungkap dia dalam workshop Titip Menitip Aman dan Nyaman bersama Hello Bly di kantor pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Lebih lanjut, ada juga beberapa barang pribadi juga dibatasi kuotanya di luar besaran nilai Rp 7 juta. Misalnya seperti pembawaan rokok dan minuman alkohol.

"Kalau rokok itu 200 batang, alkohol 1 liter," sambung dia.

Selain itu, bila pelaku jastip membawa barang dengan nilai lebih dari Rp 7 juta maka akan dikenakan kewajiban pajak impor sebesar 10%.

"Jadi kalau lebih dari 50%, kena bayar 10% tuh," tutup dia.

Sementara itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pelaku usaha jastip seperti, tidak membawa barang yang berkaitan dengan narkotika dan mengikuti prosedur bea dan cukai.

Hide Ads