Mau Buka Jastip Cuma Dapat Jatah Bawa Barang Rp 7 Juta

Mau Buka Jastip Cuma Dapat Jatah Bawa Barang Rp 7 Juta

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Sabtu, 27 Apr 2019 11:23 WIB
4.

Diam-diam Bawa Lebih dari Rp 7 Juta Bisa Dipenjara

Mau Buka Jastip Cuma Dapat Jatah Bawa Barang Rp 7 Juta
Foto: Luthfy S
Bea dan Cukai akan menindak tegas pelaku jastip yang membawa barang senilai lebih dari Rp 7 juta. Bila diam-diam menyembunyikan barang lebih dari kuota, maka sanksinya bisa dipenjara.

Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo mengatakan aturan pidana telah dijelaskan dalam Undang-undang (UU) pasal 102 dan 103. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar pajak.

"Pelaku jastip yang seperti itu mesti ditegakkan, ya dipungut pajaknya. UU pasal 102 103 itu dijelasin sengaja menyembunyikan barang bisa dipidanakan," kata dia usai Workshop Jasa Titipan di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Lebih lanjut, kata Djanurindro, barang tersebut juga berisiko dijadikan sitaan oleh negara. Ia mencontohkan pelaku jastip yang menyembunyikan puluhan handphone (Hp) di badan.

"Bisa juga barang jadi milik negara, disita. Itu contohnya orang yang bawa puluhan Hp disembunyiin di badannya ketahuan juga kan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan pada dasarnya mendukung kegiatan jastip. Asalkan, para pelaku usaha taat pada aturan yang ditetapkan.

"Jadi nggak masalah (jastip) asal jangan tax avoidance, nggak menghindari pajak dan bertanggung jawab," tutup dia. (fdl/fdl)

Hide Ads