"Kan US$ 500 itu kan personal use. Kalau tidak e-Commerce (barang) juga masuk menggunakan barang penumpang juga," kata dia dalam workshop Titip Menitip Aman & Nyaman di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
"Jadi kami sudah exercise yang konvensional brand kena tutup kan dia," sambung dia.
Maka dari itu, agar terjadi perdagangan yang sehat pemerintah menentukan besaran kuota sebesar Rp 7 juta. Harapannya angka tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik.
Selain itu, ia juga meminta agar para pelaku jasa titip atau jastip tak melanggar aturan bayar pajak. Sebab pemerintah pun telah melonggarkan kuota sebesar Rp 7 juta.
"Jadi itu lah mengapa regulasinya US$ 500. Kita juga nggak boleh sembunyi di US$ 500, itu nggak benar. Nggak sama kalau yang lain bayar masa kita nggak. Kalau menghindari pajak itu nggak akan langgeng," tutup dia.