Mengintip Aturan Upah yang Bakal Direvisi Jokowi

Mengintip Aturan Upah yang Bakal Direvisi Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 28 Apr 2019 12:57 WIB
Mengintip Aturan Upah yang Bakal Direvisi Jokowi
Foto: Rachman Haryanto

Said Iqbal mengatakan, alasan pertama adalah hak berunding serikat pekerja hilang dalam pembahasan kenaikan gaji buruh. Menurut Said Iqbal, Presiden Jokowi pun menyetujui adanya revisi aturan pengupahan.

"Presiden Jokowi setuju PP Nomor 78 direvisi," kata Said Iqbal saat dihubungi detikFinance, Sabtu (27/4/2019).

Aturan pengupahan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tantang Pengupahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai masukan yang kedua, kata Said Iqbal adalah mencabut formula kenaikan upah minimum dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Lalu di ganti dengan formula survei pasar yang kemudian di rundingkan dalam dewan pengupahan.

Masukan yang ketiga adalah memberlakukan upah minimum sektoral secara menyeluruh dan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar upah minimum.

(hek/dna)
Hide Ads