Said Iqbal mengatakan, alasan pertama adalah hak berunding serikat pekerja hilang dalam pembahasan kenaikan gaji buruh. Menurut Said Iqbal, Presiden Jokowi pun menyetujui adanya revisi aturan pengupahan.
"Presiden Jokowi setuju PP Nomor 78 direvisi," kata Said Iqbal saat dihubungi detikFinance, Sabtu (27/4/2019).
Aturan pengupahan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tantang Pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masukan yang ketiga adalah memberlakukan upah minimum sektoral secara menyeluruh dan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar upah minimum. (hek/dna)