Fakta-fakta di Balik Driver Go-Jek Batal Mogok Narik

Fakta-fakta di Balik Driver Go-Jek Batal Mogok Narik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 07 Mei 2019 03:32 WIB
Fakta-fakta di Balik Driver Go-Jek Batal Mogok Narik
Jakarta - Para pengemudi atau driver Go-Jek membatalkan rencana untuk mematikan layanan atau off bid pada Senin (6/5/2019). Sebelumnya, driver berencana mogok 'narik' di hari yang sama.

Keputusan pembatalan tersebut lantaran Go-Jek mengambil keputusan untuk menggunakan tarif sesuai keputusan pemerintah yang berlaku pada 1 Mei 2019.

Pembatalan aksi mogok ini diumumkan oleh Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang disebar ke awak media. Video tersebut direkam pada pukul 04.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami Garda Indonesia sebagai penggagas aksi Off Bid 605 atas protes kami kepada Go-Jek yang tidak ikuti aturan Kepmenhub mengenai biaya jasa tarif ojek online sehingga menimbulkan gejolak di kalangan rekan Go-Jek," kata Igun dalam video tersebut, Senin kemarin (6/5/2019).

"Namun pada Senin 6 Mei 2019 jam 00.00 WIB akhirnya Go-Jek mengembalikan tarif seperti semula sesuai Kepmenhub nomor 348 Tahun 2019. Maka dengan ini Garda menyatakan bahwa aksi off bid 605 secara resmi dibatalkan. Ojol bersatu, tidak bisa dikalahkan!" paparnya.

Lantas, bagaimana jalan cerita polemik tarif ini? Bagaimana penjelasan Go-Jek? Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance:
Pada akhir pekan lalu, Go-Jek memutuskan untuk menetapkan tarif kembali seperti semula atau sebelum ketentuan tarif baru yang berlaku pada 1 Mei 2019.

Pemberlakukan ketentuan tarif ojek kembali seperti semula viral di sosial media. Dalam sebuah akun Instagram @dramaojol.id disebutkan, Go-Jek mengumumkan Ketetapan Tarif Layanan Go-Ride.

Pengumuman tersebut ditujukan pada para sopir atau driver Jabodetabek. Dijelaskan, setelah melakukan uji coba penyesuaian tarif yang berlaku sejak 1 Mei 2019 dan memonitor respons kondisi pasar, Go-Jek perlu menimbang kembali Pedoman Biaya Jasa Ojek Online dari pemerintah demi memastikan keberlangsungan layanan Go-Ride untuk seluruh mitra ke depannya.

Selanjutnya, dalam keterangan itu disebutkan, mulai 4 Mei 2019 tarif Go-Ride (sebelum potongan) akan kembali seperti semula. Di mana, tarif dasar 0-9 kilometer (km) Rp 1.900/km dan setelah 9 km dipatok Rp 3.000/km. Tarif minimumnya ialah Rp 9.000/order. Dengan adanya ketentuan itu artinya tarif untuk Go-Jek turun.

Rencana Go-Jek itu pun diprotes oleh driver. Driver kemudian berencana untuk mematikan layanan (off bid) pada Senin kemarin.

Kemudian, pada Senin dini hari driver mengurungkan niatnya. Sebab, tepat pada pukul 00.00 pihak Go-Jek memberi pengumuman yang menyatakan akan mengikuti tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pihak Go-Jek akhirnya buka suara menanggapi masalah tarif ini. Go-Jek menyatakan, akan kembali menggunakan tarif yang ditetapkan pemerintah dalam Kepmenhub Nomor 348/2019. Meski, uji coba tarif yang berlangsung di 5 kota berdampak pada penurunan permintaan atau orderan Go-Jek.

"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, kami melihat adanya penurunan permintaan (order) Go-Ride yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra driver kami," kata VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Reza Say.

"Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kepmenhub No 348/2019, Go-Jek akan terus melanjutkan penggunaan tarif uji coba layanan Go-Ride," sambungnya.

Pernyataan Go-Jek mengenai turunnya order ditepis oleh driver. Driver menyatakan, permintaan stabil.

"Kami merasakan penumpang stabil, tidak ada penurunan, namun keluhan tarif yang jadi lebih mahal, iya ada," kata Igun Wicaksono.

Terkait polemik ini, Igun berharap ada pertemuan agar masalah serupa tidak terulang.

"Iya kita berharap ada komunikasi bersama antara regulator (Kemenhub), driver (Garda) dan aplikator (Go-Jek)," ungkapnya.

Hide Ads