Menhub 'Jungkir Balik' Turunkan Tarif Pesawat

Menhub 'Jungkir Balik' Turunkan Tarif Pesawat

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 09 Mei 2019 08:33 WIB
2.

Rencana Turunkan Tarif Batas Atas

Menhub Jungkir Balik Turunkan Tarif Pesawat
Foto: Hasan Alhabshy

Kemenhub berencana untuk menurunkan tarif batas atas yang sebelumnya ditetapkan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan saat ini sudah melakukan pembahasan berkali-kali terkait harga tiket pesawat. Dia menyebut Kementerian sudah meminta maskapai untuk menurunkan tarif.

"Kita sudah bahas berkali-kali supaya maskapai itu menurunkan tarif, tetapi kan tidak diturunkan, karena ini berkaitan dengan jumlah penduduk yang membutuhkan (tiket) tapi harga terjangkau itu tidak ada," ujar Budi, di Kementerian Perhubungan, Rabu (8/5/2019).

Budi mengatakan pembahasan dilakukan dengan Menteri Koordinator bidang perekonomian. Terkait tiket pesawat tersebut juga disimpulkan jika satu-satunya cara untuk menurunkan harga adalah menurunkan tarif batas atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan dalam satu minggu ini, Kementerian Perhubungan akan melakukan pembahasan, penghitungan dan dasar-dasar penerapan tarif.

"Saya akan laporkan kepada bapak Menko Perekonomian hari Senin, di mana tarif batas atas akan kami turunkan. Ya akan kita turunkan, pasti. Besarannya tunggu, tapi pasti kami turunkan," imbuh dia.

Sebelumnya Budi mensimulasikan apabila dia menurunkan tarif batas atas menjadi 85% dari jumlah harga tarif batas atas, maka seluruh maskapai pun akan menurunkan harga.

Menurutnya, yang pertama akan menurunkan adalah penerbangan kelas full service, lalu biasanya kelas penerbangan di bawahnya pun akan mengambil harga di bawah tarif full service.

"Logikanya begini, kalau batas atas saya tetapkan 85% atau 50%, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85%. Dalam persaingan, biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu, jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," ungkap Budi.

Hingga kini, pada Peraturan Menteri 20 tahun 2019 sendiri, tarif batas atas untuk penerbangan kelas wahid alias full service harganya 100% dari tarif batas atas.

Hide Ads