Menhub 'Jungkir Balik' Turunkan Tarif Pesawat

Menhub 'Jungkir Balik' Turunkan Tarif Pesawat

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 09 Mei 2019 08:33 WIB
1.

Menhub 'Jungkir Balik' Turunkan Tarif Pesawat

Menhub Jungkir Balik Turunkan Tarif Pesawat
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Harga tiket pesawat yang masih mahal kini menjadi bahan perbincangan dan pembahasan oleh pemerintah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan sudah 'jungkir balik' untuk menurunkan harga tiket pesawat yang kini dinilai terlalu tinggi.

Berbagai upaya dilakukan untuk menekan harga tiket agar bisa terjangkau oleh semua kalangan. Misalnya dengan merevisi aturan tarif batas atas dan bawah.

Menhub dengan menteri terkait juga masih melakukan pembahasan dan ditargetkan selesai pada Senin depan. Berikut berita selengkapnya:
Kemenhub berencana untuk menurunkan tarif batas atas yang sebelumnya ditetapkan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan saat ini sudah melakukan pembahasan berkali-kali terkait harga tiket pesawat. Dia menyebut Kementerian sudah meminta maskapai untuk menurunkan tarif.

"Kita sudah bahas berkali-kali supaya maskapai itu menurunkan tarif, tetapi kan tidak diturunkan, karena ini berkaitan dengan jumlah penduduk yang membutuhkan (tiket) tapi harga terjangkau itu tidak ada," ujar Budi, di Kementerian Perhubungan, Rabu (8/5/2019).

Budi mengatakan pembahasan dilakukan dengan Menteri Koordinator bidang perekonomian. Terkait tiket pesawat tersebut juga disimpulkan jika satu-satunya cara untuk menurunkan harga adalah menurunkan tarif batas atas.

Dia mengungkapkan dalam satu minggu ini, Kementerian Perhubungan akan melakukan pembahasan, penghitungan dan dasar-dasar penerapan tarif.

"Saya akan laporkan kepada bapak Menko Perekonomian hari Senin, di mana tarif batas atas akan kami turunkan. Ya akan kita turunkan, pasti. Besarannya tunggu, tapi pasti kami turunkan," imbuh dia.

Sebelumnya Budi mensimulasikan apabila dia menurunkan tarif batas atas menjadi 85% dari jumlah harga tarif batas atas, maka seluruh maskapai pun akan menurunkan harga.

Menurutnya, yang pertama akan menurunkan adalah penerbangan kelas full service, lalu biasanya kelas penerbangan di bawahnya pun akan mengambil harga di bawah tarif full service.

"Logikanya begini, kalau batas atas saya tetapkan 85% atau 50%, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85%. Dalam persaingan, biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu, jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," ungkap Budi.

Hingga kini, pada Peraturan Menteri 20 tahun 2019 sendiri, tarif batas atas untuk penerbangan kelas wahid alias full service harganya 100% dari tarif batas atas.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan melaporkan hasil evaluasi tarif batas atas (TBA) maskapai penerbangan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Senin 13 Mei 2019.

Budi Karya mengaku sudah berkonsultasi kepada komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) dan Ombudsman RI terkait dengan evaluasi TBA.

"Sudah saya lakukan tapi nanti saja. Jadi nanti hari Senin itu result (hasil) dari semua konsultasi itu saya akan sampaikan ke Pak Menko (Darmin) dulu," kata Budi Karya di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dengan begitu, maka penentuan turun atau tidaknya harga tiket pesawat ditentukan pada hari Senin pekan depan. Terlebih, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku akan mengikuti tarif yang baru meskipun turun.

Lebih lanjut Budi Karya menjelaskan, struktur biaya tiket pesawat di Indonesia saat ini masih didominasi oleh avtur yang mencapai 35-40%. Kemudian disusul oleh leasing sebesar 25-30%, biaya SDM sebesar 15%, dan biaya navigasi dan lainnya seperti parkir sebesar 15%.

Mengenai anggapan mahalnya biaya parkir pesawat yang diterapkan oleh Angkasa Pura menjadi salah satu penyebab mahalnya tiket pesawat, kata Budi tidak benar. Pasalnya, tarif parkir pesawat yang diberlakukan oleh Angkasa Pura relatif rendah.

"Nggak lah, dibandingin negara-negara lain relatif murah," ujar dia.

Selanjutnya, mengenai anggapan bahwa maskapai penerbangan yang hanya mendapat margin keuntungan 5% dari satu kali penerbangan, menurut Budi bisa benar dan bisa juga tidak.

Hanya saja, Budi menegaskan bahwa angka 5% itu besar di sektor industri penerbangan.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tarif batas atas pesawat bakal turun 15% dari yang berlaku saat ini. Dia telah mendapat laporan soal rencana tersebut.

Luhut mengatakan, industri maskapai juga sudah menyatakan setuju dengan besaran penurunan tarif batas atas 15%

"Sudah (akan) turun harga atas 15%, 15%, ya tadi dibilang turun, Garuda juga bilang yes, si Rini (Menteri BUMN) kan juga sudah bilang tuh," kata Luhut saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dia meminta masyarakat tenang menghadapi mahalnya tiket pesawat. Diharapkan penurunan tarif batas atas 15% ini nantinya bisa diterima dengan baik.

Pihaknya bakal meninjau kebijakan penurunan tarif batas atas tersebut setelah diimplementasikan.

"Ya kita lihat market, demand, gimana mekanisme di market (setelah tarif batas atas turun)," jelasnya.

Budi Karya sebelumnya mengatakan, dalam satu minggu ini Kementerian Perhubungan akan melakukan pembahasan, penghitungan dan dasar-dasar penerapan tarif.

"Saya akan laporkan kepada bapak Menko Perekonomian hari Senin, di mana tarif batas atas akan kami turunkan. Ya akan kita turunkan, pasti. Besarannya tunggu, tapi pasti kami turunkan," imbuh dia.

Hide Ads