Catat, Ini Pegawai yang Berhak Dapat THR

Catat, Ini Pegawai yang Berhak Dapat THR

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 13 Mei 2019 04:13 WIB
Catat, Ini Pegawai yang Berhak Dapat THR
Foto: Rachman Haryanto

Golongan pegawai yang mendapatkan THR sendiri masih diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.

Menurutnya, meskipun peraturan tersebut telah dibuat sejak tahun 2016. Hingga tahun ini pengaturan pemberian THR masih mengacu pada peraturan tersebut.

"Iya masih (pakai aturan itu)," ungkap Haiyani kepada detikFinance, Minggu (12/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam aturan tersebut tepatnya pada pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, di ayat 2 disebutkan, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Hide Ads