Golongan pegawai yang mendapatkan THR sendiri masih diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.
Menurutnya, meskipun peraturan tersebut telah dibuat sejak tahun 2016. Hingga tahun ini pengaturan pemberian THR masih mengacu pada peraturan tersebut.
"Iya masih (pakai aturan itu)," ungkap Haiyani kepada detikFinance, Minggu (12/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, di ayat 2 disebutkan, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.