Bagaimana ceritanya bila THR ternyata tidak diberikan, apalagi bagi pegawai swasta yang tidak dijamin negara pemberian THR-nya.
Lalu kalau sampai tidak diberikan THR, apa yang harus dilakukan? Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa bagi pegawai yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut.
Pegawai yang ingin melapor bisa mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerahnya masing-masing. Ataupun langsung mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT