Catat, Ini Pegawai yang Berhak Dapat THR

Catat, Ini Pegawai yang Berhak Dapat THR

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 13 Mei 2019 04:13 WIB
Catat, Ini Pegawai yang Berhak Dapat THR
Foto: Rachman Haryanto

Bagaimana ceritanya bila THR ternyata tidak diberikan, apalagi bagi pegawai swasta yang tidak dijamin negara pemberian THR-nya.

Lalu kalau sampai tidak diberikan THR, apa yang harus dilakukan? Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa bagi pegawai yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut.

Pegawai yang ingin melapor bisa mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerahnya masing-masing. Ataupun langsung mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lapor ke Disnaker setempat ya yang akan membuka posko-posko. Ataupun juga langsung ke Kemenaker (kami) akan buka posko," kata Haiyani.

Hide Ads