"Kalau kami tentu mematuhi apa yang sudah menjadi amanat undang-undang, pertama karena kami sudah mendapatkan konsesi dan harus melakukan kewajiban atas konsesi, artinya pelabuhan ini harus beroperasi karena memang apa yang sudah digariskan. Tapi karena kita menghadapi dilema bahwa kami kan seperti swasta, kita kan memerlukan kepastian investasi," ujar Widodo saat ditemui di Kantor KCN, Jakarta Barat, Jumat (17/5/2019).
Ia mengatakan dilema yang dihadapi adalah akibat gugatan karena melaksanakan konsesi dengan menandatangani perjanjian kepada negara, dalam hal ini Kemenhub. Sedangkan jika pihaknya tidak melaksanakan perintah undang-undang, izin penyelenggaraan pelabuhan akan dicabut sehingga Pelabuhan Marunda tidak bisa beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pembangunan Pelabuhan Marunda akan diperjuangkan hingga bisa rampung secepat mungkin. Menurutnya, jika kelak putusan hukum membenarkan KCN, pelabuhan tersebut akan selesai dalam 3-4 tahun.
"Kalau putusan ini akhirnya membenarkan KCN, kami menargetkan proyek yang sekarang ini kan pier 2 tetap kami bangun, kami menargetkan harusnya satu pier itu 2 tahun. Jadi harusnya dalam waktu 3 tahun lebih atau 4 tahun ini harus selesai. Jadi yang tadinya di 2020, mungkin jadi di 2023 atau paling cepat 2022. Itu dengan kepastian kalau legal standing maupun semua yang menjadi kerangka dasar landasan ini berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya. (prf/hns)