Pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan akan mendapat libur panjang dalam rangka Lebaran 2019. Hanya saja, ada tanggal merah yang mewajibkan para abdi negara melaksanakan upacara.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pada tanggal 1 Juni 2019 diwajibkan melaksanakan upacara. Pasalnya, pada tanggal itu jatuh sebagai Hari Lahir Pancasila.
"Tanggal 31 masih masuk, tanggal 1 wajib upacara karena hari Pancasila," kata Bima kepada detikFinance beberapa waktu lalu, Jakarta, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, kata Bima, bagi PNS yang ingin mengambil cuti pada tanggal 30 Mei pun diperbolehkan dan menjadi kebijakan masing-masing instansi. Hanya saja, bagi PNS yang cuti pun tetap diwajibkan untuk melaksanakan upacara Hari Pancasila.
"Iya, kebijakan internal masing-masing. Kalau bisa yang cuti pun diwajibkan upacara," ujar dia.