Jelang Libur Lebaran, PNS Tetap Wajib Upacara Hari Pancasila

Jelang Libur Lebaran, PNS Tetap Wajib Upacara Hari Pancasila

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 21 Mei 2019 06:51 WIB
Jelang Libur Lebaran, PNS Tetap Wajib Upacara Hari Pancasila
Foto: Pradita Utama

Pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan akan mendapat libur panjang dalam rangka Lebaran 2019. Hanya saja, ada tanggal merah yang mewajibkan para abdi negara melaksanakan upacara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pada tanggal 1 Juni 2019 diwajibkan melaksanakan upacara. Pasalnya, pada tanggal itu jatuh sebagai Hari Lahir Pancasila.

"Tanggal 31 masih masuk, tanggal 1 wajib upacara karena hari Pancasila," kata Bima kepada detikFinance beberapa waktu lalu, Jakarta, Senin (20/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima mengatakan, total libur Lebaran 2019 bagi PNS direncanakan mulai tanggal 2-9 Juni atau selama delapan hari. Namun, para abdi negara ini bisa memperpanjang libur dengan mengambil cuti pada tanggal 31 Mei atau hari kejepit. Karena tanggal 30 Mei tanggal merah dan tanggal 1 Juni merupakan hari Sabtu.

Adapun, kata Bima, bagi PNS yang ingin mengambil cuti pada tanggal 30 Mei pun diperbolehkan dan menjadi kebijakan masing-masing instansi. Hanya saja, bagi PNS yang cuti pun tetap diwajibkan untuk melaksanakan upacara Hari Pancasila.

"Iya, kebijakan internal masing-masing. Kalau bisa yang cuti pun diwajibkan upacara," ujar dia.

Hide Ads