Bima mengatakan, ada sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019. Bima menyebut, meski tanggal 1 Juni 2019 jatuh pada hari Sabtu atau libur namun mengikuti upacara merupakan sebuah kewajiban.
"Iya, itu memang sudah kelazimannya begitu," kata Bima kepada detikFinancebeberapa waktu lalu, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Bima mengatakan, PNS yang tidak melaksanakan upacara akan dikenakan sanksi administrasi seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban upacara, kata Bima pun berlaku bagi seluruh PNS termasuk yang sudah mengambil cuti Lebaran. Dia mencontohkan, misalnya ada PNS yang berdinas di Medan dan mudik ke Yogyakarta sebelum peringatan Hari Lahir Pancasila, maka pelaksanaan upacaranya bisa di kantor dinas terkait di Yogyakarta. (hek/ang)