Kuasa Hukum KCN, Juniver Girsang, mengatakan polemik pembangunan pelabuhan yang sepenuhnya didanai swasta ini jadi preseden buruk iklim investasi di Indonesia. Apalagi, pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah menggeber proyek-proyek infrastruktur non APBN atau APBD.
KCN seharusnya bisa merampungkan 3 dermaga (pier) Pelabuhan Marunda pada 2012. Pembangunan pelabuhan beberapa kali terhenti karena sengketa hukum. KCN sendiri merupakan perusahaan patungan antara PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang berdiri tahun 2005 yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat permasalahan ini sudah sangat memalukan, bisa mengakibatkan investor kabur dari Indonesia. Kita harus mengambil sikap menyampaikan kepada pemerintah. Investor harus dilindungi dan harus diberi kepastian hukum," kata Juniver dalam keterangannya, Selasa (28/5/2019).
KCN sendiri sejauh ini sudah menggelontorkan Rp 3 triliun untuk menyelesaikan pier 1. Karena 2 dermaga lainnya belum juga selesai, Pelabuhan KCN Marunda baru melayani bongkar muat kapal muatan curah di dermaga I, itu pun baru beroperasi sepanjang 800 meter dari total pier yang memiliki panjang 1.950 meter.
"Ini adalah fenomena luar biasa dimana investor yang menanam investasi lantas kehilangan seluruh investasinya. Hal ini preseden buruk bagi investor dan Presiden Jokowi harus bersikap karena ini merupakan unggulannya dalam Nawacita," ucap Juniver.
"Jangan sampai swasta yang diundang pemerintah dan telah berinvestasi triliunan justru membutuhkan perlindungan hukum dari hukum itu sendiri," imbuhnya.
Keberadaan Pelabuhan Marunda selama ini dianggap cukup efektif mengurangi beban Pelabuhan Tanjung Priok. Banyak aktivitas bongkar muat barang curah yang sebelumnya dilakukan di Tanjung Priok, kini bisa dilayani di Marunda, sehingga secara tidak langsung mengurangi waktu bongkar muat kapal hingga keluar pelabuhan atau dwelling time.
Pelabuhan KCN berkontribusi besar dalam pengurangan dwelling time di Tanjung Priok. Dampak positif lainnya, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri yang dikelola PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) juga beralih menggunakan pelabuhan Marunda yang masih dalam satu kawasan, sehingga lalu lintas kontainer yang keluar masuk ke Priok bisa ditekan. (mpr/mpr)