Budi menjelaskan di dalam aturan tersebut bus ekonomi diberikan tarit batas atas dan tarif batas bawah. Jadi, menurut Budi jelang lebaran para PO diizinkan menaikkan tarifnya di sekitar batas atas besarannya.
"Kalau bus itu kan gini ya kalau bus yang ekonomi itu kan ada tarif batas atas dan bawah ya PM no 36 tahun 2017, nah kalau momentum lebaran gini akan dimainkan itu ama mereka harga batas atasnya," kata Budi kepada detikFinance, Selasa (28/5/2019).
Menurutnya bagi bus ekonomi dipersilakan untuk menaikkan tarif, asalkan para PO masih menaikkan di bawah tarif batas atas.
"Asalkan mereka itu tetap main di bawah batas tarif atas," kata Budi.
Sedangkan bus eksekutif menurut Budi tidak diatur oleh pemerintah, keseluruhan tarif diatur lewat skema pasar. Para PO menurut Budi berlomba memberikan fasilitas yang baik sesuai dengan tarif yang ditawarkan.
"Kalau yang eksekutif itu tidak diatur oleh kita tapi mereka sendiri yang ngatur, mereka akan kasih banyak fasilitas itu biar dilirik. Tapi kalau harganya kemahalan pun kan nanti juga masyarakatnya yang pilih," kata Budi.
Berapapun besaran tuslah saat mudik pada bus eksekutif, menurut Budi bebas dan sah-sah saja. Dia kembali menjelaskan pihaknya tidak mengatur tarif yang ada pada bus eksekutif.
"Kalau misalnya busnya kemahalan ya masyarakat tau cari yang lain. Kita ya nggak ngatur memang sah-sah aja mau berapapun naikkannya," kata Budi.
Sebelumnya, dari pantauan detikFinance sendiri beberapa PO di Terminal Bus AKAP Kampung Rambutan telah menerapkan tuslah pada tarif busnya. Hampir semua bus di Kampung Rambutan sendiri merupakan bus eksekutif, hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Satuan Layanan Terminal Kampung Rambutan, Thofik Winanto.
"Ya soal tarif memang kalau ekonomi kan diatur ya. Cuma disini kebanyakan memang eksekutif busnya, AC dan fasilitasnya banyak," kata Thofik.