"Jadi kami akan meneliti kalau ada satu identifikasi duopoli dari Menko Perekonomian tentu yang berwenang untuk melakukan itu adalah KPPU," ujarnya di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jalan Dermaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/6/2019).
Pemerintah, lanjut Budi, adalah regulator yang memiliki wewenang untuk mengontrol. Bagi Kementerian Perhubungan menurutnya hanya melakukan pengawasan apakah maskapai mengikuti aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Sementara masalah duopoli, hanya KPPU yang berhak menetapkan
"Kami selaku regulator adalah pihak yang melakukan suatu kegiatan mengontrol apakah sesuai batas atas atau atas bawah. Tentang duopoli KPPU yang menetapkan," tambahnya
Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap penetapan harga tiket pesawat. Menurutnya hanya sedikit tiket pesawat yang dijual melebihi TBA ataupun TBB.
"Jadi memang kita ini pada dasarnya harus melakukan pembinaan. Kalaupun ada yang di batas atas saya lihat tidak terlalu banyak. Saya lihat tidak terlalu banyak dan Kemenhub sudah lakukan itu," tutupnya.