Fakta-fakta Kenaikan Gaji PNS yang Disinggung BW

Fakta-fakta Kenaikan Gaji PNS yang Disinggung BW

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 15 Jun 2019 08:04 WIB
3.

Gaji PNS Naik 5%

Fakta-fakta Kenaikan Gaji PNS yang Disinggung BW
Foto: Zaki Alfarabi
Rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5% sebenarnya sudah digaungkan pemerintah Jokowi sejak tahun lalu. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 pada 13 Maret lalu. PP itu sendiri berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip laman Setkab, Jumat (14/6/2019), dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Hide Ads