Curhat Driver Taksi Online, Jonan Bantah Tarif Listrik Naik

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Curhat Driver Taksi Online, Jonan Bantah Tarif Listrik Naik

Hendra Kusuma, Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 19 Jun 2019 20:35 WIB
Curhat Driver Taksi Online, Jonan Bantah Tarif Listrik Naik
Ilustrasi taksi online/Foto: Dana Aditiasari/detikFinance
Jakarta - Aturan taksi online mulai berlaku dan pemerintah tepis kenaikan tarif listrik menjadi berita terpopuler detikFinance. Untuk aturan taksi online mulai berlaku Selasa (18/6), dan dikeluhkan driver karena ada aturan urus izin angkutan sewa khusus sebesar Rp 5 juta/tahun.

Sebagai informasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, ada komponen biaya yang harus dibayar oleh pengemudi taksi online sebesar Rp 5 juta untuk biaya mengurus izin.

Selanjutnya, soal viral tarif listrik naik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membantahnya. Jonan menegaskan tidak pernah menaikkan tarif listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mau tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini:
Curhat Driver Taksi Online, Bebas Uji KIR Tapi Bayar Izin Rp 5 Juta

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menghapus kewajiban pengemudi melakukan uji KIR pada kendaraan. Sebagai gantinya mereka wajib memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, ada komponen biaya yang harus dibayar oleh pengemudi taksi online sebesar Rp 5 juta dalam hal mengurus izin.

"Jadi gini, NIB (Nomor Induk Berusaha) itu yang saya tahu kita bisa urus sendiri via online tapi dengan bayar Rp 5 juta per tahun. Itu keberatan masih driver," kata pengemudi taksi online yang ditemui detikFinance, Saman, Rabu (19/6/2019).

"Itu yang saya tahu NIB, kalau dulu kan (wajib) KIR, sekarang NIB," lanjutnya.

Viral Tarif Listrik Naik, Jonan: Saya Nggak Pernah Naikkan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) seperti yang ramai di jagat media sosial Twitter. Jonan juga tidak mengetahui hal tersebut.

"Nggak, nggak ada itu. Saya nggak pernah tahu sih," kata Jonan di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Dirinya memastikan, sampai saat ini belum pernah memutuskan untuk menaikkan TDL.

"Saya nggak pernah naikkan tarif, nggak ada tarif dasar listrik itu. Tarif tenaga listrik. Ya, itu nggak ada, nggak ada kenaikan kok," jelas dia.

Kalimantan Hampir Pasti Jadi Ibu Kota RI, Mulai Pindah 2024

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepal Bappenas) Bambang Brodonegoro memastikan bahwa pemindahan ibu kota negara yang baru ke luar Pulau Jawa dimulai tahun 2024. Hal itu menyusul sudah hampir pastinya Kalimantan menjadi ibu kota negara yang baru menggantikan DKI Jakarta.

"2024 sudah ada proses pemindahan," kata Bambang di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Bambang menjelaskan, dibutuhkan waktu perencanaan dan pembangunan selama empat tahun setelah diputuskan wacana tersebut berjalan.

Bambang sendiri mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan wacana pemindahan ibu kota negara untuk diimplementasikan tahun ini. Keputusan itu juga bersamaan dengan penetapan lokasi ibu kota baru.

Aturan Baru Taksi Online Berlaku Penuh, Bagaimana Penerapannya?

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus mulai berlaku penuh per 18 Juni 2019. Salah satu yang diatur adalah tentang besaran tarif taksi online.

detikFinance pada hari ini, Rabu (19/6/2019) menjajal salah satu taksi online, yaitu Go-Car untuk mengetahui secara langsung penerapan aturan tersebut.

Uji coba dilakukan pada jam sibuk, yaitu sekitar pukul 08.00 WIB menuju Stasiun Tanjung Barat dengan jarak tempuh 12,2 km. Tarif yang dikenakan adalah Rp 46 ribu.

Untuk mengetahui tarif per km adalah Rp 46 ribu, detikFinance membaginya dengan jarak tempuh 12 km sehingga didapatkan tarif per km adalah Rp 3.833.

Hary Tanoe Rogoh Kocek Pribadi Beli Rumah Mewah Trump Rp 193 M

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjual mansion atau rumah mewahnya di Beverly Hills, California, Los Angeles. Menariknya yang membeli rumah itu adalah Pemilik MNC Group Hary Tanoesoebjo.

Rumah bergaya Tudor itu dibeli dengan harga US$ 13,5 juta atau setara Rp 193 miliar (kurs Rp 14.300). Hary Tanoe pun mengakui kabar tersebut.

Ketua Umum Partai Perindo itu membantah membeli properti itu sebagai aksi korporasi. Hary beli rumah mewah itu dengan merogoh kocek pribadinya.

Berikut rangkuman berita-berita Hary Tanoe beli rumah mewah Trump di






Hide Ads