Curhat Driver Taksi Online, Bebas Uji KIR Tapi Bayar Izin Rp 5 Juta
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menghapus kewajiban pengemudi melakukan uji KIR pada kendaraan. Sebagai gantinya mereka wajib memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, ada komponen biaya yang harus dibayar oleh pengemudi taksi online sebesar Rp 5 juta dalam hal mengurus izin.
"Jadi gini, NIB (Nomor Induk Berusaha) itu yang saya tahu kita bisa urus sendiri via online tapi dengan bayar Rp 5 juta per tahun. Itu keberatan masih driver," kata pengemudi taksi online yang ditemui detikFinance, Saman, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT