-
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan telah mengirim tim pengawas mengecek lokasi kebakaran Pabrik Korek atau Mancis di Langkat, Sumatera Utara.
Pasalnya, kementerian menemukan dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan yang dilakukan PT Kiat Unggul sebagai perusahaan kepada anak buahnya.
Tidak tanggung-tanggung Kemnaker bahkan menemukan 6 pelanggaran yang dilakukan pengusaha korek tersebut. Apa saja pelanggarannya? Simak ulasannya di halaman berikutnya.
Hanif menegaskan telah menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan. Tim tersebut akan melakukan investigasi awal mengenai pelanggaran yang dilakukan perusahaan korek.
"Kita udah turunkan pengawas tapi masih menunggu laporan mudah-mudahan hari ini sampai besok sudah ada laporan yang bisa disampaikan," kata Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Hanif mendapat informasi adanya dugaan anak-anak di dalam lokasi pabrik, dan tim akan mengecek apakah mereka dipekerjakan atau tidak. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran K3.
Yang tidak kalah penting, menurut Hanif, Kemnaker juga akan memastikan hak-hak tenaga kerja yang menjadi korban di pabrik korek
"Pertama memastikan hak para korban terlebih dahulu, dan mendapatkan secara optimal apa yang jadi hak mereka. Kalau ada pidana atau perdata akan kami buktikan ini masih kumpulkan semua bukti," ujar Hanif.
Setidaknya, ada enam pelanggaran yang dicatat oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Kiat Unggul sebagai perusahaan yang mengabaikan tenaga kerjanya.
Sesuai dengan dugaan awal, Kemnaker berhasil menemukan pekerja anak yang dipekerjakan. Setidaknya ada satu pekerja berumur 15 tahun dan lima anak-anak sebagai pekerja borongan.
"Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan diperusahaan tersebut. Sikap pengawas jelas, tiap pelangaran harus ditindak," kata Menaker Hanif.
Enam pelanggaran tersebut adalah:
1. Perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun.
2. Perusahaan mempekerjakan pekerja anak atas nama Rina umur 15 tahun, yang juga ikut menjadi korban.
3. Perusahaan tidak melaporkan keberadaan cabang perusahaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya tak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, sehingga perusahaan masuk kategori ilegal.
4. Perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Langkat.
5. Perusahaan belum mengikut sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
6. Perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), gedung pabrik tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan jalur evakuasi.
Sebelumnya, kebakaran sendiri terjadi di sebuah 'pabrik' korek gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Peristiwa ini menewaskan sebanyak 30 orang yang tengah berada di dalam pabrik rumahan tersebut. Semua korban disebut-sebut sebagai pekerja di 'pabrik' tersebut.
Seluruh korban terdiri dari 24 pekerja borongan termasuk di dalamnya seorang pekerja anak atas nama Rina berumur 15 tahun. Sisa korbannya merupakan, lima anak sebagai pekerja borongan.
Api disebutkan mulai terlihat pada Jumat 21 Juni lalu sekitar pukul 11.30 WIB, dan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.30 WIB.