Pabrik Korek Kebakaran, Menaker Usut 6 Pelanggaran

Pabrik Korek Kebakaran, Menaker Usut 6 Pelanggaran

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 25 Jun 2019 10:12 WIB
Pabrik Korek Kebakaran, Menaker Usut 6 Pelanggaran
Foto: Antara Foto
Hanif menegaskan telah menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan. Tim tersebut akan melakukan investigasi awal mengenai pelanggaran yang dilakukan perusahaan korek.

"Kita udah turunkan pengawas tapi masih menunggu laporan mudah-mudahan hari ini sampai besok sudah ada laporan yang bisa disampaikan," kata Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Hanif mendapat informasi adanya dugaan anak-anak di dalam lokasi pabrik, dan tim akan mengecek apakah mereka dipekerjakan atau tidak. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran K3.

Yang tidak kalah penting, menurut Hanif, Kemnaker juga akan memastikan hak-hak tenaga kerja yang menjadi korban di pabrik korek

"Pertama memastikan hak para korban terlebih dahulu, dan mendapatkan secara optimal apa yang jadi hak mereka. Kalau ada pidana atau perdata akan kami buktikan ini masih kumpulkan semua bukti," ujar Hanif.

Hide Ads