Sesuai dengan dugaan awal, Kemnaker berhasil menemukan pekerja anak yang dipekerjakan. Setidaknya ada satu pekerja berumur 15 tahun dan lima anak-anak sebagai pekerja borongan.
"Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan diperusahaan tersebut. Sikap pengawas jelas, tiap pelangaran harus ditindak," kata Menaker Hanif.
Enam pelanggaran tersebut adalah:
1. Perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun.
2. Perusahaan mempekerjakan pekerja anak atas nama Rina umur 15 tahun, yang juga ikut menjadi korban.
3. Perusahaan tidak melaporkan keberadaan cabang perusahaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya tak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, sehingga perusahaan masuk kategori ilegal.
4. Perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Langkat.
5. Perusahaan belum mengikut sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
6. Perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), gedung pabrik tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan jalur evakuasi.