Total utang PT Minarak Lapindo Jaya dari dana talangan ganti rugi warga terdampak semburan lumpur Lapindo sebesar Rp 773,382 miliar. Hingga jatuh tempo pada 10 Juli 2019, total dana yang dibayarkan baru Rp 5 miliar.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan anak usaha apindo Brantas Inc juga sudah menyerahkan sertifikat 44 hektar lahan sebagai jaminan.
Sertifikat tanah ini sebagai bentuk jaminan pihak Minarak Lapindo Jaya sesuai perjanjian jika gagal melunasi kewajibannya kepada pemerintah. Lalu apakah jaminan tersebut cukup untuk melunasi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isa menjelaskan, pihak Minarak Lapindo Jaya sudah menyerahkan sertifikat tanah seluas 44 hektar kepada Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian PUPR.
DJKN dan Minarak Lapindo Jaya pun sepakat untuk meningkatkan jumlah jaminan yang akan diberikan kepada pemerintah, sertifikat tersebut harus atas nama Minarak.
Hingga saat ini, kata Isa, pihak Minarak juga tengah memproses sertifikat tanah seluas 44-45 hektar yang berada sekitar tanggul. Namun, hal itu juga belum diketahui secara pasti bisa menutupi utangnya atau tidak.
Simak Video "Video: Kisah Tasripan 19 Tahun Hidup di Gubuk Pinggir Tanggul Lumpur Lapindo"
[Gambas:Video 20detik]