Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengatakan, selain utang ada bunga dan denda juga yang harus dibayarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihak Minarak juga harus membayar bunga utang setiap tahunnya sebesar 4,8%.
"Jadi sebetulnya berdasarkan perjanjian, 4,8%," kata Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Isa mengatakan ada tindakan yang akan dilakukan pemerintah jika perusahaan belum melunasi utangnya kepada pemerintah. Salah satunya disita asetnya.
Namun, hal itu berlaku terhadap perusahaan lain yang kasusnya tidak khusus seperti semburan sumur Lapindo.
(hek/hns)
Simak Video "Video: Kisah Tasripan 19 Tahun Hidup di Gubuk Pinggir Tanggul Lumpur Lapindo"
[Gambas:Video 20detik]