Garuda Revisi Laporan Keuangan dari Untung Jadi 'Buntung'

Garuda Revisi Laporan Keuangan dari Untung Jadi 'Buntung'

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 27 Jul 2019 08:00 WIB
Garuda Revisi Laporan Keuangan dari Untung Jadi Buntung
Foto: Ari Saputra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan denda berupa uang yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) akibat 'percantik' laporan keuangan telah dilunasi.

Hal itu diungkapkan Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

"Pihak Garuda sudah bayar," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK memberikan sanksi denda kepada Garuda sebesar Rp 100 juta untuk perusahaan, denda Rp 100 juta kepada seluruh jajaran direksi, dan denda Rp 100 juta ditanggung bersama oleh jajaran direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahun 2018.

Menurut Fakhri, seluruh denda sudah dilunasi.

"Sudah (dibayar seluruhnya)," ujar dia.

Saat ini, pihak OJK menunggu laporan keuangan versi terbaru dari pihak Garuda Indonesia.

"Selanjutnya OJK menunggu penyampaian laporan keuangan Garuda ke OJK," ungkap dia.

Hide Ads