Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan denda berupa uang yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) akibat 'percantik' laporan keuangan telah dilunasi.
Hal itu diungkapkan Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
"Pihak Garuda sudah bayar," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fakhri, seluruh denda sudah dilunasi.
"Sudah (dibayar seluruhnya)," ujar dia.
Saat ini, pihak OJK menunggu laporan keuangan versi terbaru dari pihak Garuda Indonesia.
"Selanjutnya OJK menunggu penyampaian laporan keuangan Garuda ke OJK," ungkap dia.