Jakarta -
Berita terpopuler detikFinance Kamis (1/8/2019) seputar Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam terjaring operasi tangkap tangan KPK. Andra diangkat sebagai direktur di Angkasa Pura II berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-08/MBU/01/2015 tanggal 15 Januari 2015.
Pria kelahiran Jakarta, 24 Maret 1964 ini sebelumnya juga menjabat sebagai direktur di perusahaan pelat merah. Dia sebelumnya Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) periode 2008-2015.
Selain itu, berita terpopuler lainnya masih seputar korupsi di BUMN, yaitu sederet daftar petinggi BUMN yang terjerat kasus korupsi. Mau tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini:
Perjalanan Karir Andra Agussalam, Dirkeu AP II yang Diciduk KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Andra diduga menerima suap dari sesama BUMN yakni PT INTI.
Lalu bagaimana perjalanan karir Andra?
Mengutip laman resmi Angkasa Pura II, Kamis (1/8/2019), Andra diangkat sebagai direktur di Angkasa Pura II berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-08/MBU/01/2015 tanggal 15 Januari 2015.
Pria kelahiran Jakarta, 24 Maret 1964 ini sebelumnya juga menjabat sebagai direktur di perusahaan pelat merah. Dia sebelumnya Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) periode 2008-2015.
Pada tahun 2002-2008, Andra menjabat Direktur Keuangan Badan Layanan Umum Transjakarta Busway. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Komisaris PT Centris Multipersada Pratama Tbk (CMPP) periode 1995-2001, Wakil Presiden PT Sigma Batara Securities periode 1993-1995. Lalu, Manager PT Muji Asta Consultant di 1991-1993.
Paling awal, dia menjalani karir sebagai Staff Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) New York, Amerika Serikat (1990-1991).
Andra menyelesaikan mendapat gelar Doctorandus in Accountary di Universitas Brawijaya, Malang (1982-1987). Lalu, mendapat gelar S2 di Southern New Hampshire University, Manchester, Amerika Serikat.
Tertangkapnya Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang daftar bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah dengan hukum.
Sebelumnya, tercatat ada beberapa bos perusahaan pelat merah yang berurusan dengan penegak hukum. Mereka, terjerat kasus dugaan korupsi seperti gratifikasi dan suap.
Nama-nama beken atau yang tidak asing di publik juga masuk dalam daftar orang yang berurusan dengan hukum. Siapa saja mereka? Berikut daftarnya: Sederet Bos BUMN yang Tersandung Kasus Korupsi
'Hidup Mati' BPJS Kesehatan, Rumah DP Rp 0 Anies Samping Kuburan
Nasib BPJS Kesehatan di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengaku siap kembali menyuntikkan modal kepada BPJS Kesehatan yang berpotensi defisit sebesar Rp 28 triliun hingga akhir 2019. Hanya saja, Sri Mulyani memberikan syarat bagi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan suntikan modal. Syaratnya adalah perbaikan sistem secara menyeluruh.
"Kalau pemerintah akan turun tangan lakukan injeksi harus diyakinkan bahwa itu menjadi trigger bagi perbaikan sistem," kata Sri Mulyani di gedung BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Direkturnya Kena OTT KPK, Angkasa Pura II Buka Suara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Y Agussalam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Andra diduga menerima suap dari PT INTI.
Terkait hal itu, manajemen Angkasa Pura II menyatakan akan menghormati proses hukum.
"PT Angkasa Pura II (Persero) menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Plt VP of Corporate Communication, Dewandono Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Dia mengatakan, Angkasa Pura II akan bekerja sama dengan pihak berwenang. Dia juga menuturkan, operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa usai kejadian ini
"AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang terhadap hal ini," ungkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan terus mengejar utang PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah. Anak usaha Lapindo Brantas Inc itu belum melunasi utang meskipun sudah lewat jatuh tempo.
Batas waktu pelunasan berdasarkan aturan jatuh pada tanggal 10 Juli 2019. Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 773,382 miliar. Namun sampai jatuh tempo baru dibayarkan sebesar Rp 5 miliar.
Kementerian Keuangan pun bakal terus menagih utang tersebut. Jika tak dilunasi sampai batas waktu tertentu, aset Lapindo jadi taruhannya. Ini informasi selengkapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman