Geram akan tindakan Uni Eropa yang mengenakan tarif bea masuk terhadap impor biodiesel Indonesia, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan kenalan tarif bea masuk terhadap segala produk olahan susu dari Eropa.
Dikutip dari Reuters, Jumat (9/8/2019), Enggartiasto mengatakan ia akan segera memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mengenakan tarif bea masuk terhadap produk olahan susu dari Eropa sebesar 20-25%.
Saat ini, produk olahan susu olahan dari Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS) dikenakan tarif sekitar 5% di Indonesia. Kemudian, nilai impor produk olahan susu dan telur menurut data Kemendag pada tahun 2018, nilainya mencapai US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 14,2 triliun (kurs Rp 14.200).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT