Biodiesel Indonesia yang diekspor ke negara-negara Uni Eropa akan dikenakan bea masuk 8-18% oleh Komisi Eropa. Bea masuk ini dikenakan pasalnya Komisi Eropa menganggap eksportir biodiesel Indonesia telah mendapatkan insentif ekspor besar-besaran dari pemerintah.
Dilansir dari Reuters, Kamis (25/7/2019), empat eksportir biodiesel asal Indonesia yang akan dikenakan bea masuk yaitu Ciliandra Perkasa dengan bea masuk 8%, Wilmar Group 15,7%, Musim Mas Group 16,3%, dan Permata Group 18%.
Awalnya, Badan Biodiesel Eropa (European Biodiesel Board) mengeluhkan persoalan ekspor biodiesel antisubsidi dari Indonesia. Maka dari itu, sejak September 2018 Komisi Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, tarif bea masuk ini masih bersifat sementara. Pasalnya, otoritas Uni Eropa masih akan menunggu hasil penyelidikan menyeluruh dari Komisi Eropa mengenai subsidi besar-besaran di empat eksportir tersebut. Hasil penyelidikan ini targetnya harus selesai pada 4 Januari 2020. Sehingga, otoritas negara-negara Uni Eropa dapat menetapkan peraturan bea masuk terhadap biodiesel Indonesia.
Tentunya, hal ini merupakan 'tamparan' kedua dari Uni Eropa kepada Indonesia. Sebelumnya, Uni Eropa sendiri menyatakan bahwa minyak kelapa sawit Indonesia tak bisa digunakan sebagai bahan bakar energi terbarukan. (hns/hns)