Tax amnesty jilid II dinilai malah akan membuat wajib pajak yang sudah taat menjadi tidak patuh membayar pajak alias mangkir. Pasalnya akan muncul anggapan bahwa tax amnesty bisa digelar lagi sewaktu-waktu, tak cuma sekali.
"Akan memunculkan moral hazard, memunculkan harapan baru kalau ada tax amnesty kedua, ada tax amnesty ketiga, bisa mengubah perilaku. Yang tadinya disiplin ngapain disiplin," kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam dalam diskusi di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Tax amnesty, lanjut dia memang bisa meningkatkan basis pajak. Namun dari tingkat kepatuhan akan berkurang. Untuk jangka panjang menurutnya itu tak bagus bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT