Sehingga, nantinya dua PJSP tersebut juga bisa menyediakan sistem pembayaran menggunakan QR Code yang baru saja dirilis BI, yakni QR Code Standard Indonesia (QRIS). Salah satu dari tiga bank yang sudah memproses perizinannya di BI adalah Bank Central Asia (BCA).
"Nah sekarang sekarang kami sudah menerima tiga bank, tadi Pak Jahja (Presiden Direktur BCA) bilang mungkin berikutnya banknya Pak Jahja. Tapi saat ini ada tiga bank yang sedang proses," tutur Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta usai peluncuran QRIS Unggul, di di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Fillia mengatakan, meski saat ini QRIS baru bisa mengakses sumber dana dari electric money base, atau dari uang elektronik, tapi nantinya transaksi QR Code juga dapat dilakukan dari sumber kartu kredit atau pun kartu kredit. Tentunya, pengguna QRIS ini perlu memiliki rekening bank. Maka dari itu, Alipay dan WeChat harus menggandeng perbankan nasional yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.