Berdasarkan catatan detikFinance, Senin (19/8/2019), semasa menjabat Presiden pada periode 2014-2019, Jokowi hanya satu kali menaikkan gaji PNS yaitu sebesar 5% yang berlaku pada tahun 2019.
Namun, untuk menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunnya, pemerintah rutin memberikan THR dan gaji ke-13 sejak 2015.
Sebelum 2019, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2014, yakni sebesar 6%. Pada saat itu, kepala pemerintahan masih dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jokowi sendiri baru menjabat sebagai kepala negara bulan Oktober 2014, dengan begitu hanya menjalankan APBN yang dirancang pemerintahan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2017, pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. Namun, untuk gaji pokok lagi-lagi tidak dinaikkan. Begitu juga untuk tahun 2018.
Baru pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5% dan tetap memberikan THR dan gaji ke-13. Sedangkan pada tahun 2020, pemerintah tak menyediakan anggaran untuk kenaikan gaji, namun para abdi negara tetap PNS tetap menerima gaji ke-13 dan THR.
(ang/ang)