Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak risau dengan keputusan pemerintah yang tak menaikkan gaji pokok di tahun 2020.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para abdi negara di tahun 2020.
Bahkan besaran THR dan gaji ke-13 tetap sama seperti yang diberikan pada tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT