Suprajarto Tolak Digeser Rini ke BTN, Dahlan Bicara Ibu Kota Kilat

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Suprajarto Tolak Digeser Rini ke BTN, Dahlan Bicara Ibu Kota Kilat

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2019 21:00 WIB
Suprajarto Tolak Digeser Rini ke BTN, Dahlan Bicara Ibu Kota Kilat
Foto: Pradita Utama

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan. Penetapan besaran iuran baru tinggal menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Jokowi.

Menurut Mardiasmo, besaran iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat gabungan antara Komisi IX dengan Komisi XI kemarin.

"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," kata Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.

Baca Selengkapnya di sini: Jokowi Segera Terbitkan Aturan Iuran BPJS Naik Jadi Rp 160.000

(hns/ara)
Hide Ads