Demi Investasi, Jokowi Pangkas Pajak Perusahaan

Demi Investasi, Jokowi Pangkas Pajak Perusahaan

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 04 Sep 2019 07:52 WIB
Demi Investasi, Jokowi Pangkas Pajak Perusahaan
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres/Kris)

Kabar gembira bagi para pengusaha tanah air, sebab Presiden Jokowi akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 17% dari yang sekarang berlaku sebesar 25%.

Hal itu tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

"Dalam RUU akan menyangkut tiga UU yang terevisi, PPh, PPN, dan KUP. Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, penurunan tarif PPh akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 menjadi 20% dari yang sekarang berlaku sebesar 25%.

Bahkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku sudah menghitung dampak penurunan tarif pada penerimaan pajak dam sudah melaporkannya kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.

Pada saat yang bersamaan, Sri Mulyani bilang RUU perpajakan yang baru ini juga kembali menurunkan tarif PPh sebesar 3% atau menjadi 17% bagi perusahaan terbuka (go public) selam lima tahun ke depan.

Hide Ads