Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mempunyai cara jitu untuk mengejar kewajiban pajak perusahaan berbasis digital internasional, seperti Google, Amazon, hingga Facebook.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, cara tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
"Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada Significant Economic Presents," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan RUU ini, kata Sri Mulyani, pemerintah tidak lagi mewajibkan fisik kantor perusahaan berbasis digital internasional di Indonesia.