Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi peningkatan ini dilakukan bertujuan mengurangi peredaran rokok ilegal.
"Dan diharapkan nanti bisa meningkatkan rokok yang legal. Karena tadi orang yang punya pilihan beli ilegal menjadi berkurang atau bahkan tak ada lagi," kata Heru di Kompleks Istana, Selasa (3/9/2019).
Heru menjelaskan, dengan adanya kenaikan penerimaan tersebut, maka tarif cukai juga harus dinaikkan. Sebab, tarif tersebut akan berkontribusi kepada penerimaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Heru belum mau merinci berapa jumlah kenaikan tarif cukai yang akan berlaku. Dia hanya mengatakan bahwa kenaikan yang akan diberlakukan akan lebih dari 10%.
"Itu akan ditentukan segera setelah ini dalam bentuk PMK. Kenaikan tarif dalam bentuk PMK. Iya double digit tapi angkanya belum. Iya (di atas 10%)," katanya.
Lebih lanjut Heru mengatakan masih akan membahas rencana ini dengan para pengusaha rokok. Yang pasti, kata Heru, pemerintah akan secepatnya menerapkan kebijakan baru ini.
"Masih ada rapat lanjutan. Ya kalau bisa secepatnya, ya kita kan normal normal aja," tuturnya. (das/dna)