Nasib BUMN Kertas Leces: Sudah Bangkrut, Aset Bermasalah

Nasib BUMN Kertas Leces: Sudah Bangkrut, Aset Bermasalah

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 10 Sep 2019 09:45 WIB
Nasib BUMN Kertas Leces: Sudah Bangkrut, Aset Bermasalah
Gedung Kementerian BUMN/Foto: Hendra Kusuma-detikFinance
Pada 3 Mei 2019, PPA mengajukan perlawanan atau keberatan ke kurator di Pengadilan Niaga Surabaya. Hasilnya, majelis hakim menolak keberatan atau perlawanan PPA.

"Dengan alasan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan telah melewati 2 bulan atas putusan tersebut PPA mengajukan kasasi tanggal 6 September 2019. Yang intinya adalah hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah salah atau keliru menafsirkan undang-undang," paparnya.

Menurutnya, Pengadilan Niaga melanggar Pasal 194 ayat 6 Undang-undang Kepailitian dan PKPU berkaitan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

"Dua bulan itu kapan pemegang hak tanggungan memulai melaksanakan haknya, bukan pelaksanaan lelangnya," terangnya.

Keberatan lainnya ialah karena nilai yang diberikan tidak sesuai dengan semestinya

"Keberatan kedua, PPA hanya diberikan haknya Rp 1,2 miliar. Padahal sesuai ketentuan undang-undang PPA harusnya menerima hak tanggungan Rp 9,6 miliar," jelasnya.

Hide Ads