"Dengan alasan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan telah melewati 2 bulan atas putusan tersebut PPA mengajukan kasasi tanggal 6 September 2019. Yang intinya adalah hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah salah atau keliru menafsirkan undang-undang," paparnya.
Menurutnya, Pengadilan Niaga melanggar Pasal 194 ayat 6 Undang-undang Kepailitian dan PKPU berkaitan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
"Dua bulan itu kapan pemegang hak tanggungan memulai melaksanakan haknya, bukan pelaksanaan lelangnya," terangnya.
Keberatan lainnya ialah karena nilai yang diberikan tidak sesuai dengan semestinya
"Keberatan kedua, PPA hanya diberikan haknya Rp 1,2 miliar. Padahal sesuai ketentuan undang-undang PPA harusnya menerima hak tanggungan Rp 9,6 miliar," jelasnya.