'Ahli Isap' Siap-siap! Cukai Naik, Harga Rokok Melonjak 35%

'Ahli Isap' Siap-siap! Cukai Naik, Harga Rokok Melonjak 35%

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 14 Sep 2019 08:00 WIB
Ahli Isap Siap-siap! Cukai Naik, Harga Rokok Melonjak 35%
Foto: Ari Saputra

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen sehingga harga jual eceran juga naik sebesar 35 persen. Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK).

"Kita semua akhirnya memutuskan kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen, dan kenaikan harga jual eceran 35 persen," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani bilang kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35 persen mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hide Ads