Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen sehingga harga jual eceran juga naik sebesar 35 persen. Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK).
"Kita semua akhirnya memutuskan kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen, dan kenaikan harga jual eceran 35 persen," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT