Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tarif cukai rokok resmi naik 23 persen, sehingga harga jual ecerannya naik 35 persen mulai 1 Januari 2020. Alasan di balik kenaikan tersebut adalah menekan peredaran rokok ilegal dan pengisap rokok yang berasal dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.
"Memang ada tren yang perlu menjadi perhatian kita, pertama bahwa jumlah relevansi mereka yang mengisap rokok meningkat, baik dari sisi perempuan terutama dan anak-anak," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Dari anak anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen, dari perempuan dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT