'Ahli Isap' Siap-siap! Cukai Naik, Harga Rokok Melonjak 35%

'Ahli Isap' Siap-siap! Cukai Naik, Harga Rokok Melonjak 35%

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 14 Sep 2019 08:00 WIB
Ahli Isap Siap-siap! Cukai Naik, Harga Rokok Melonjak 35%
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tarif cukai rokok resmi naik 23 persen, sehingga harga jual ecerannya naik 35 persen mulai 1 Januari 2020. Alasan di balik kenaikan tersebut adalah menekan peredaran rokok ilegal dan pengisap rokok yang berasal dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.

"Memang ada tren yang perlu menjadi perhatian kita, pertama bahwa jumlah relevansi mereka yang mengisap rokok meningkat, baik dari sisi perempuan terutama dan anak-anak," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Dari anak anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen, dari perempuan dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sisi peredaran rokok ilegal, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku baru bisa menekan peredarannya melalui Ditjen Bea Cukai sebesar 3 persen. Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang beredar di masyarakat tanpa pita cukai dan dihargai sangat murah.

Hide Ads