Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap tujuan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun depan.
"Seperti diketahui bahwa kebijakan cukai adalah bertujuan untuk tiga hal, dalam hal ini untuk mengurangi konsumsi, kedua mengatur industrinya, ketiga penerimaan negara," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen ini juga guna menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja. Tercatat, ada tren peningkatan konsumsi dari kalangan perempuan menjadi 9 persen dari sebelumnya 7 persen. Sedangkan pada anak-anak remaja, tren pertumbuhannya menjadi 4,8 persen dari 2,5 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita semua akhirnya memutuskan kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," jelasnya.
Ke depan, wanita yang akrab disapa Ani ini mengaku akan menyiapkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum kenaikan cukai sebesar 23 persen. (hek/hns)