Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal merevisi Permendag Nomor 29 Tahun 2019. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, nantinya ada satu pasal atau butir yang menegaskan bahwa hewan dan produk hewan yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat halal.
"Kemendag akan melakukan penegasan kembali supaya Permendag ini tidak salah tafsir dengan menambahkan terkait pemasukan barang itu wajib halal," kata Wisnu di kantornya, Senin (16/9/2019).
"Akan ada perubahan Permendag itu, menegaskan itu (impor wajib memenuhi persyaratan halal)," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, persyaratan halal ini memang tak dinyatakan secara jelas di Permendag 29, tapi sebenarnya sudah ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Permentan ini mewajibkan ketentuan halal.
"Kita akan tambahkan satu pasal. Tapi sebenarnya (kewajiban halal) sudah diatur di Permendag 29 melalui persyaratan rekomendasi dari Kementan," tambahnya.