menemukan pengelolaan belanja subsidi oleh Pemerintah belum sesuai ketentuan yang berlaku. Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2019, Kamis (19/9/2019), BPK telah melakukan pemeriksaan atas LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2018 yang di dalamnya melaporkan pengeluaran pemerintah terkait dengan belanja subsidi.
Untuk mendukung pemeriksaan LKBUN tersebut, maka BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan belanja subsidi pada tiga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian.
"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja subsidi pada KPA telah sesuai kriteria dengan pengecualian pada satu objek pemeriksaan, dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan pada dua objek pemeriksaan," bunyi hasil IHPS I-2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT